inilah garut

Mengungkap Fakta Dengan Berita

Dedi Kurniawan: Rencana Relokasi PPPK di Kabupaten Garut, Harus Betul – Betul Akurat Pemetaannya

INILAHGARUT.COM, Garut – Menanggapi rencana relokasi penempatan 976 orang guru pppk tahun 2023, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (Dedi Kurniawan) menyambut dengan baik, sebab ini akan menjadi solusi terhadap berserakan nya penempatan pppk guru tahun 2023, dari kecamatan talegong ke Tarogong, dari Garut kota ke cisewu, padahal masing masing kecamatan juga membutuhkan guru tersebut tidak perlu keluar kecamatan.

Prinsipnya guru pppk harus di tempatkan disekolah induknya bahkan arahan dari kemendikbud pada saat konsultasi menjelang penerbitan SK PPPK guru PAI dan Bahasa Inggris juga ditempatkan di sekolah induk, kalaupun jam mengajar tidak mencapai kewajiban jam mengajar perminggu maka untuk memenuhi kewsjiban jam mengajar guru PAI dan Bahasa Inggris bisa dikasih jabatan tambahan seperti kepala perpustakaan, kepala Lab, guru BP. dan lain2 yang dimungkinkan dapat memenuhi kewajiban jam mengajar guru yang bersangkutan, ini saran dari Kemendikbudristekdikti saya kira banyak saksinya sebab hal itu disampaikan pada saat menerima konsultasi penempatan PPPK dari Kabupaten Garut.

Terlepas dari itu saya menyimak lampiran nota dinas kepala dinas pendidikan kepada Bupati Garut yang beredar dimasyarakat tingkat akurasi masih ada beberapa yang garus di koreksi.

Koreksi lampiran draft relokasi pppk ini mutlak harus melibatkan beberapa pihak antara lain korwil pendidikan, dan korwilpun harus pro aktif menyerap informasi dari Kepsek, pengawas dan organisasi profesi.

Saya sangat mendukung program relokasi PPPK guru ini untuk efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut, tapi tidak perlu terburu buru juga maksimalkan terlebih dahulu pemetaan kebutuhan berdasarkan ANJBA ABK, bahkan kalau perlu draft relokasi ini di ekspos ke para korwil untuk mendapatkan tanggapan koreksi dan masukan dari para satuan pendidikan, sebab dengan pola penempatan yang sekarang banyak guru yang statusnya honorer sudah puluhan tahun harus tergeser karena ada oenempatan PPPK baru, sementara sekolah induk pppk mengajar selama ini kosong karena ditinggaljan oleh guru pppk yang penempatannya ke luar daerah.

Saya setuju dengan komitmen pak Bupati pendekatan penempatan relokasi ini diupayakan di sekolah induknya atau paling tidak di kecamatan dimana tempat guru pppk berdomisili.

>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini