Samapta Polres Garut Sita Ratusan Miras di Kawasan Kerkhof Garut, Sebanyak 521 Lebih Botol Miras Berhasil Diamankan Polisi
INILAHGARUT.COM, Tarogong Kidul – Samapta Polres Garut menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual di sejumlah kios dan rumahan warga di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena selama ini keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan menjadi pemicu tindakan kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
“melalui operasi ini mampu meminimalisir terjadinya tindak pidana di masyarakat, terutama untuk mengantisipasi terjadinya C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ).,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan di Garut, Kamis.
Jenis minuman keras yang berhasil disita termasuk Ao kecil, Ao besar, New port, Anggur putih, Api, Bintang, Kawa-kawa hijau, Kawa-kawa merah, Prost, Anggur merah, Intidari, Whiskey, Vibe exotic, Crystal vodka, Cristal whisky, Captain Morgan, Iceland, Soju, Drum whisky, Smirnov, Vibe blacktea, Guiness, dan Ciu.
Seluruh barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil disita selama razia telah diamankan di MaPolres Garut untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan melaporkan informasi yang mereka miliki. **

Tinggalkan Balasan