Tak Jera Vonis Pedagang 5.997 Botol Miras Ilegal di Garut Cuma Denda 10 Juta, Kembali 2007 Botol Miras di Gerebek Pol PP Dan Polisi
INILAHGARUT.COM, Tarogong Kidul – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan ribuan botol miras di salah satu gudang di di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Satpol PP mengamankan 2002 botol miras berbagai merek dari gudang yang disebut-sebut sebagai tangkapan dengan pemilik yang sama yang tahun lalu sudah dimeja hijaukan dengan Vonis Denda 10 Juta Rupiah dengan nilai kurang lebih Rp 800 juta.
Kasus peredaran atau penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Garut seperti tak pernah habis, pelaku pun sepertinya tak pernah jera. Maklum saja, hukuman untuk penjual miras tergolong ringan. kasus temuan miras yang menyeret pelaku telah disidangkan dan pemilik Ribuan Minuman keras hanya diponis 10 Juta Rupiah, kini dengan pemilik yang sama kembali menyimpan ribuan minuman keras berbagai merek dari mulai termurah hingga. **

Tinggalkan Balasan