Yayasan SEMAK Gelar Tematik Youth CSO Bersama Mahasiswa Di Kabupaten Garut
INILAHGARUT.COM, Tarogong Kidul – Yayasan Sekretariat Masyarakat Anak (SEMAK) menyelenggarakan Tematik Youth Civil Society Organization (CSO) Kabupaten Garut dengan tema “Partisipasi Anak Muda dalam isu Mencegah Tindak Kekerasan dan Praktik Berbahaya” yang dilaksanakan di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (7/6/2023). Pogram Power to Youth ini diselenggarakan oleh Yayasan SEMAK dengan dukungan dari Rutgers Indonesia.
Commite Organizer Yayasan Semak, Mega Ratika, mengatakan bahwa dalam Youth CSO ini, pihaknya mengumpulkan beberapa organisasi yang ada di Kabupaten Garut untuk ikut waspada terhadap isu-isu yang ada di Kabupaten Garut, diantaranya seperti pernikahan anak, kekerasan berbasis gender, maupun tindak berbahaya lainnya.
“Pesertanya ini kita ada beberapa kumpulan dari organisasi di Garut, kayak ada IPPNU tadi, terus ada juga dari mahasiswa UNIGA juga dari HMI, terus FKRD (atau) Forum Komunikasi Remaja Desa, Genre, FAD,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa _output_ dari kegiatan ini adalah nantinya para peserta Youth CSO dapat mendorong kebijakan terhadap DPRD, terkait dengan implementasi perkawinan anak maupun kekerasan berbasis gender.
“Harapannya yang pasti kegiatan kita atau program kita berjalan lancar dan banyak orang muda juga yang aware terhadap isu-isu sekitar, karena misalkan kalau kita saja atau CSO-CSO yang ada di Kabupaten Garut aja, tidak mahasiswa yang lain misalkan, atau tidak ada orang-orang sekeliling kita yang aware juga akan sulit, di mana pasti itu akan mempermudah juga buat kita,” lanjutnya.
Ia menerangkan, bahwa seorang anak tidak boleh dinikahkan jika masih belum memasuki umur legal. Mega menambahkan, bahwa menurut Undang-Undang seorang anak bisa dinikahkan asal terdapat penundaan kehamilan. Selain itu, jika menikah _by accident_ atau pemerkosaan, sang anak bisa dinikahkan namun bukan dengan pelaku pemerkosa karena hal itu akan menimbulkan traumatis bagi anak tersebut.
“Karena apa mungkin kita akan terus menerus melakukan kekerasan terhadap si korban, kan kalo misalkan korban pemerkosaan itu kan by accident ya, nah terus dinikahkan sama si pemerkosa itu kan jadi yang diperkosa itu akan trauma, akan terus-terusan bersama si pemerkosa gitu, itu seumur hidup,” katanya.
Di tempat yang sama, salah satu narasumber akademisi dalam bidang kebijakan negara, yang juga selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), yaitu Prof. Ikeu Kania, menyampaikan bahwa dirinya sudah lama ikut terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan SEMAK. Prof Ikeun menerangkan, bahwa Yayasan SEMAK sendiri mempunyai beberapa program, diantaranya yaitu program kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perkawinan anak.
“Kemudian anak-anak muda ini sebetulnya saya sangat mengapresiasi, sebab jarang biasanya anak-anak yang ikut terlibat atau ingin mendedikasikan dirinya untuk membantu masalah-masalah yang dihadapi terutama di dua masalah tadi,” kata Prof Ikeu.
Ia mengatakan, bahwa pada peserta sebelumnya telah belajar advokasi kebijakan selama 3 hari berturut-turut. Kemudian, imbuhnya, pada hari ini para peserta berkumpul untuk membahas mengenai advokasi kebijakan di lapangan.
“Jadi untuk advokasi kebijakan itu kan nggak bisa tadi seperti yang saya sampaikan di ruangan, nggak bisa kita duduk di belakang meja kemudian juga melihat, mendengar dari sana sini tanpa kita turun ke lapangan, sebab untuk membuat advokasi kebijakan itu kan harus melalui policy brief gitu ya, policy brief itu kan isinya adalah rekomendasi kebijakan,” kata Prof Ikeu.
Menurutnya, bahwa dalam membuat rekomendasi kebijakan itu harus turun langsung ke lapangan, lalu kemudian melakukan sebuah riset untuk mengetahui fenomena masalahnya, data dari fenomena tersebut, sehingga setelah itu bisa didapatkan hasil riset untuk melakukan rekomendasi.
Dalam kesempatan ini, Prof Ikeu juga mengapresiasi keterlibatan anak-anak muda yang terlibat dalam kegiatan ini, mengingat tidak semua anak-anak punya pemikiran untuk memberikan kontribusi untuk menurunkan kekerasan pada anak serta menurunkan perkawinan anak.
“Karena tidak bisa dipungkiri walaupun kita sudah punya Peraturan Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, tetapi pada implementasinya Perda itu belum menghasilkan menurunkan secara signifikan gitu,” tandasnya.
Selain itu, melalui kegiatan ini, dirinya mengaku merasa memiliki teman dari generasi muda. Tak hanya itu, ia juga ingin mengawal para anak-anak muda dari mulai melakukan riset sampai nanti menyusun policy brief untuk disampaikan kepada pemangku kepentingan.
“Makanya tadi saya juga antusias mau mengawal ini dari mulai bulan ini barangkali, bulan ini mereka melakukan riset 3 bulan ke depan di 4 lokasi tadi, tapi saya nggak nyatet lokasinya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan